Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku masih terus mempelajari proyek reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau G, yang sebelumnya dihentikan oleh menteri pendahulunya, Rizal Ramli.
Luhut yang ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat lengkap dengan pihak terkait beberapa waktu lalu dan akan dilanjutkan Senin (14/8) depan.
"Kami mau bahas lagi, nanti orang PLN, pengembang, yang punya pipa, semua (diajak rapat) untuk bahas benar tidak isu yang dibicarakan itu," katanya.
Berdasarkan pernyataan Rizal Ramli saat menghentikan reklamasi di Pulau G, disebutkan bahwa anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, ditengarai membangun Pulau G di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero) sehingga dinilai melakukan pelanggaran berat dan harus dihentikan.
Lebih lanjut, Luhut menuturkan pihaknya juga masih mempelajari aspek hukum dari status penghentian pembangunan Pulau G.
Ia pun telah meminta bantuan sejumlah pihak termasuk dari kalangan akademisi dan praktisi untuk mempelajari reklamasi Pulau G.
"Saya sedang pelajari legalnya, salahnya di mana. Sudah saya kasih PR (pekerjaan rumah) tuh semua. Mereka sedang pelajari. Nanti minggu depan, kalau tidak salah hari Senin, kami akan duduk lagi dan masing-masing menyampaikan laporan," jelasnya.
Menurut Luhut, segera setelah data-data kajiannya lengkap, ia akan melakukan kunjungan ke Pulau G seperti yang ia janjikan saat serah terima jabatan dua pekan lalu.
"Nanti tunggu datanya lengkap dulu, baru kita kunjungi. Kalau datanya belum lengkap, nanti lihatnya tidak lengkap. Setelah 17 Agustus kita lihat," tutupnya.
Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.
Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.
Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.
Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.
Pulau C dan D yang saat ini menyatu diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam delapan meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan agar tidak meningkatkan risiko banjir.
Sementara Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup.
"Pengembangnya setuju untuk memperbaiki. Jadi boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki," papar Rizal.
Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016