Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa Operasi Gerhana III yang didukung 29 kapal patroli dan 579 personil anak buah kapal ini bertujuan untuk menghadang arus penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.
Sebagai hasilnya, melalui Operasi Gerhana III Bea Cukai telah melaksanakan penindakan atas 50 kasus pelanggaran dengan nilai barang Rp20 Miliar dan potensi kerugian negara Rp9 Miliar. Di mana 24 di antaranya merupakan penindakan di bidang impor, 2 penindakan di bidang ekspor, 22 kasus pelanggaran free trade zone, dan 2 penindakan TKI ilegal.
“Secara keseluruhan, jumlah kasus penindakan ini meningkat 54% dibandingkan dengan kasus penindakan pada Operasi Gerhana periode sebelumnya yang berlangsung pada 7 April hingga 7 Mei 2016,” jelas Heru.
Khusus untuk penindakan di sektor Aceh hingga Bengkalis, komoditi dominan yang ditindak adalah bawang yang mayoritas berasal dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan pantai timur Sumatera. Jumlah kasus penindakan di sektor ini meningkat 52% dibandingkan Operasi Gerhana periode sebelumnya.Sedangkan untuk penindakan di sektor Karimun hingga Batam, komoditi dominan yang ditindak adalah rokok impor dan rokok khusus kawasan bebas.
Jumlah kasus penindakan di sektor ini meningkat 900% dibandingkan dengan Operasi Gerhana sebelumnya. Untuk penindakan di bidang ekspor dilakukan terhadap komoditi pasir timah yang berasal dari Belitung dengan tujuan Kuantan, Malaysia.Dalam kesempatan yang sama, seluruh barang bukti hasil penindakan 2016 juga turut dimusnahkan dengan alat berat.
Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016