Hal tersebut disampaikan Direktur KIK Hyanto Wihadhi yang juga Direktur Jababeka Group usai bertemu dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta.
"Apalagi, perputaran tren mode sangat cepat sehingga produknya dituntut untuk mengikuti selera pasar terkini dan memiliki nilai tambah tinggi," ujar Hyanto melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Hyanto, kawasan industri tersebut juga akan menjadi proyek percontohan pusat mode pertama di Indonesia. “Diharapkan lagi, dengan adanya Fashion City dapat mengandeng industri kecil dan menengah di sektor TPT. Untuk mendukung terwujudnya kawasan industri tersebutmaka perlu regulasi yang memudahkan para pelaku usaha,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait pengembangan kawasan industri.
Peraturan tersebut sekaligus memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia yang akan mendongkrak perekonomian nasional. “Melalui kebijakan deregulasi, kami telah menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri," papar Imam.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
Diketahui, KIK akan menjadi Kota Mode atau Fashion City yang terintegrasi dengan luas 100 hektar.
Di Kota Mode itu bakal dilengkapi beberapa fasilitas, di antaranya pusat penyediaan bahan baku, perbelanjaan, pameran, serta penelitian dan pengembangan produk tekstil. Dari beragamnya fasilitas yang disediakan, penyerapan tenaga kerja diprediksi akan semakin banyak terserap.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016