Jakarta (ANTARA News) - Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta gagal memenuhi syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen.
"Betul, yang bersangkutan belum memenuhi syarat karena KTP yang kami terima hanya sekitar 19.000," ujar Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsiloon Idroos di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penghitungan kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko telah diselesaikan pada Minggu (7/8) malam, yang juga dipantau langsung oleh saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi yang ditunjuk pasangan tersebut.
Hasil penghitungan KTP itu menyatakan jumlah dukungan yang dibawa bakal calon tersebut tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU DKI, yakni sebanyak minimal 532.312 KTP serta syarat sebaran minimal di empat wilayah Jakarta.
"Bahkan ada juga delapan KTP dari luar Jakarta yang disertakan dalam sembilan kardus yang dibawa pasangan ke KPU kemarin," tambahnya.
Selain itu, Betty juga mengungkapkan pasangan tersebut belum menyertakan formulir rekapitulasi B.1-KWK dan B.2-KWK serta data dukungan dalam bentuk "softcopy" untuk didaftarkan pada sistem informasi yang dimiliki KPU hingga Minggu, pukul 16.00 WIB.
Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta menyatakan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko belum memenuhi syarat untuk menjadi kandidat dalam bursa Pilkada DKI 2017, yang kini dipastikan hanya diikuti calon dari partai politik saja.
Sebelumnya, Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko merupakan bakal calon perseorangan yang mendatangi KPU Provinsi DKI Jakarta pada Minggu sore, yang merupakan hari terakhir penerimaan dukungan KTP sebagai syarat pendaftaran diri melalui jalur independen untuk pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Dalam penyerahan dokumen dukungan itu, pasangan ini mengklaim membawa sekitar 600 ribu KTP yang dikemas dalam sembilan kardus berukuran sedang untuk diperiksa para petugas KPU DKI Jakarta.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016