Tulungagung (ANTARA News) - Dua calon haji yang merupakan pasangan suami-istri asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengajukan permohonan penggunduran diri dari rencana pemberangkatan jamaah haji 2016 karena alasan sakit.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tulungagung Suryani, Senin mengatakan, surat pernyataan penundaan keberangkatan haji dari kedua orang tersebut telah mereka terima.
"Calon jamaah haji yang laki-laki mendadak sakit keras sementara istrinya memutuskan ikut menunda keberangkatan karena harus menemani suaminya selama proses penyembuhan," katanya.
Suryani menjelaskan, calon haji yang menunda keberangkatan masih mendapat jatah porsi pemberangkatan haji selama dua periode beruntun, yakni berangkat tahun 2017 atau 2018.
Ketentuan tersebut menurut Suryani tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tahun 2015 yang menjelaskan bagi haji yang sudah melunasi biaya haji namun ditunda keberangkatannya, maka mendapatkan kesempatan dua musim keberangkatan haji ke depan.
"Apabila dua musim tersebut terlewati atau tetap tidak bisa (berangkat), diharapkan keluarga untuk membatalkan keberangkatan karena porsinya sudah hangus, atau kembali mendaftar dari awal lagi," ujarnya.
Suryani menjelaskan, surat permohonan atau pemberitahuan penundaan keberangkatan haji itu telah diterima dan dinyatakan persyaratan lengkap, termasuk lampiran surat keterangan dokter dan surat pernyataan calon haji bersangkutan.
"Surat permohonan (penundaan) mereka segera kami laporkan ke pusat," katanya.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut bertujuan sebagai pemberitahuan atau informasi jika porsi Tulungagung ada yang kosong, sehingga bisa digantikan oleh calon haji dari daerah penyangga, yang berasal dari Surabaya, Madiun dan Gresik.
"Kalau dimungkinkan tidak bisa berangkat tahun ini, keluarga bisa membatalkan pemberangkatan dengan cara mengajukan pembatalan pemberangkatan ke kantor Kemenag daerah. Tapi saya lebih berharap bisa terus lancar karena ini kan salah satu kewajiban bagi yang mampu," kata Suryani.
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016