Jakarta (ANTARA News) - Dakwaan terhadap 12 terdakwa kasus terorisme dan pembunuhan di Poso, Sulawesi Tengah, pasca eksekusi Tibo Cs, mulai dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin pukul 11.30 WIB. Dua belas terdakwa hadir bersama-sama untuk mendengarkan surat dakwaan pidana yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Puji Rahardjo pada sidang perdana dengan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sobari. Nama-mana dari para terdakwa adalah Harpri Tumonggi alias Api (28), Darman Aja alias Panye (23), Edwin Poima alias Epin (25), Agus Chandra alias Anda (23), Syaiful Ibrahim alias Ipul (22), Erosman Tioki alias Eman (28), Walsus Alpin alias Eje (24), Benhard Tompodusu alias Tende (28), Romi Yanto Parusu alias Romi (19), Fernikson Bontura alias Kenong (20), Jefri Bontura alias Ate (21). Para terdakwa yang ditahan sejak 13 Oktober 2006 itu diajukan ke persidangan karena disebut sebagai orang yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana pasca eksekusi tiga terpidana kasus kerusuhan Poso, yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva. Ke-12 orang itu dituduh melakukan kekerasan pada Sabtu, 23 September 2006 pukul 23.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Ponggee, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang berakibat dua korban meninggal yaitu Wandi (25) dan Arham Badaruddin. Para terdakwa dinyatakan dengan cara sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror pada masyarakat secara meluas atau menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau nyawa atau harta orang lain atau yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran terhadap obyek vital strategis. Saat ini ke-12 terdakwa yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya itu duduk di kursi terdakwa dengan menunduk sambil mendengarkan rincian perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. (*)
Copyright © ANTARA 2007