Jakarta, 2 April 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta melalui Peraturan Menkeu Nomor 30/PMK.02/2007 yang berlaku mulai tanggal 15 Maret 2007. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah dapat menyediakan dana untuk pemberian jaminan bagi pembangunan Proyek Monorail Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2006, sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menkeu ini dan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyediaan dana dilakukan tiap-tiap tahun selama lima tahun dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada kurs yang ditetapkan dalam APBN pada tahun berjalan. Batas jaminan yang diberikan Pemerintah untuk menutup kekurangan (shortfall) atas batas penumpang minimum sebanyak 160.000 penumpang per hari adalah maksimal sebesar USD 11,25 juta per tahun selama lima tahun, sepanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terlebih dulu melaksanakan pembayaran porsi jaminannya maksimal sebesar USD 11,25 juta per tahun selama lima tahun, terhitung sejak Proyek Monorail Jakarta beroperasi komersial dengan kemampuan angkut 270.000 penumpang per hari. Dalam kebijakan tersebut diatur pula mengenai persyaratan yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta untuk dapat diberikannya jaminan Pemerintah dimaksud, yaitu: i) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memberikan persetujuan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan jaminan bagi pembangunan Proyek Monorail Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 103 tahun 2006; ii) Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan Jaminannya sebesar USD 11,25 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun bersangkutan; iii) standar pelayanan oleh badan usaha mitra Pemprov DKI Jakarta untuk membangun Proyek Monorail Jakarta (Badan Usaha) telah diverifikasi dan dinilai layak oleh konsultan independen untuk mengangkut 270.000 penumpang per hari. Pencairan jaminan Pemerintah dilakukan setiap tahun yang dilakukan dengan pengajuan permintaan pencairan jaminan Pemerintah Oleh Pemprov DKI Jakarta disertai dokumen-dokumen pendukung kepada Menkeu c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kemudian oleh Kepala BKF disampaikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Dirjen Anggaran. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pengajuan permintaan pencairan yaitu: i) permintaan pencairan jaminan dari Badan Usaha kepada Pemprov DKI Jakarta; ii) laporan hasil verifikasi terhadap jumlah penumpang pada akhir tahun dari konsultan independen; iii) laporan keuangan Badan Usaha pada akhir tahun bersangkutan yang telah diaudit oleh auditor independen; iv) surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar jaminannya untuk tahun yang bersangkutan disertai dengan tanda bukti terima dari Badan Usaha. Selanjutnya, diatur pula bahwa dalam jangka waktu 36 bulan sejak berlakunya Peraturan Menkeu ini, Proyek Monorail Jakarta harus telah beroperasi komersial dengan kemampuan angkut 270.000 penumpang sehari. Apabila tidak dapat dipenuhi, maka pemberian jaminan berdasarkan Peraturan Menkeu ini dinyatakan batal dan tidak berlaku. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007