Jakarta (ANTARA News) - Wacana menjadikan terpidana kasus narkoba sebagai "justice collaborator", menurut Peneliti Senior Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Donny Ardyanto akan berbenturan dengan pemberlakuan vonis hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkoba.
"Peluang itu bisa tertutup dengan menjatuhkan hukuman mati," kata Donny di sela-sela pernyataan dukungan Forum Akademisi #KamiPercayaKontraS terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar di Sekretariat P2D, di Jakarta, Sabtu.
"Selain hukuman mati, penindakan juga kerap berbuntut 'extra judicial killing' alias tembak di tempat terhadap tersangka yang dianggap melarikan diri," ujarnya menambahkan.
Oleh karena itu, Donny yang juga menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, kunci untuk menerapkan wacana menjadikan narapidana narkoba sebagai "justice collaborator" adalah memoratorium hukuman mati terhadap kasus narkoba.
"Makanya hukuman mati harus dulu dimoratorium, agar peluang itu tetap terbuka," kata Donny.
Sementara akademisi Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robert, menegaskan Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir akan adanya anggapan dia menjadi kecil jika dirinya melakukan moratorium hukuman mati.
"Dengan melakukan moratorium presiden tidak menjadi kecil. Justru itu menjadi kesempatan bagi segala otoritas terkait penegakan hukum untuk mengevaluasi segala praktik hukum yang sudah berlangsung selama ini," kata Robert.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016