"Kita tunggu saja kalau sudah kita konsultasi, PKPU kita tetapkan. PKPU sekarang belum ditetapkan, draft sudah, konsultasi belum, karena konsultasi mengikat," katanya di Yogyakarta, Jumat malam.
Hal ini sesuai dengan amanah dari UU No 10 tentang Pilkada, Pasal 9 huruf (a) yang menyatakan bahwa dalam menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.
Arief mengatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan terkait dengan kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang merupakan amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.
Diantaranya dari Aceh. "Aceh selain gubernur juga pilkada di 20 kabupaten/kota, kalau cuti 3,5 bulan agak risau," katanya.
Untuk itu pihaknya akan membawa hal-hal tersebut dalam konsultasi sebelum menjadi peraturan KPU (PKPU).
Sementara itu, aturan cuti kampanye bagi petahana pada pilkada 2017 berbeda dengan 2015. Pada 2015, cuti kampanye hanya diberlakukan saat hari kampanye petahana. Sementara untuk pilkada 2017, sesuai UU Pilkada menyatakan keharusan cuti selama masa kampanye.
Sementara jadwal masa kampanye di DKI Jakarta mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016