Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menangkap 31 warga negara China dan Taiwan yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber di Jakarta Barat.
"Awalnya ada informasi warga negara asing bekerja di sekitar lokasi kejadian," kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan di Jakarta Kamis.
Berdasarkan informasi itu, polisi menelusuri keberadaan warga asing itu di Perumahan Green Garden Jakarta Barat yang diduga merupakan sindikat pelaku kejahatan siber.
Anggota Polda Metro Jaya juga menggerebek Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan aksi kejahatan.
Andi menjelaskan pemimpin kelompok itu merekrut pekerja untuk melakukan kejahatan terhadap warga Taiwan dengan modus mengaku sebagai penegak hukum. Pelaku mengancam korban dengan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang.
Kepada korban, pelaku meminta dikirim sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan. "Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada di Taiwan," imbuh dia.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016