Kedua tersangka itu Muhammad Nasution (49) dan Warsilah (45), yang ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Lorong Haji, RT 05, No 28, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi, Rabu.
Mereka pelaku pengawetan hewan dilindungi sekaligus pemilik awetan hewan dilindungi itu. Mereka membeli satwa untuk dijual kembali dalam bentuk yang sudah diawetkan dengan harga ratusan juta rupiah kepada konsumen kalangan atas.
Awetan hewan itu satu macan dahan, satu kucing hutan, satu tringgiling, satu kepala rusa tutul, lima kepala rusa sambar, dan satu kucing emas, serta dua kulit harimau sumatera yang masih basah siap diawetkan.
Kepala Polda Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani, mengatakan, tersangka ditangkap, Selasa (2/8), di rumah mereka sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti dua lembar kulit harimau yang sudah siap untuk diawetkan dalam ember plastik.
"Lalu petugas juga melakukan penggeledahan di pekarangan rumah pelaku dan menemukan barang bukti lainnya berupa satwa-satwa liar yang dilindungi," kata Fanani.
Mereka, kata dia, tidak memburu hewan itu melainkan memperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian dan BKSDA Jambi.
"Untuk penjualan satwa offset ini masih dikembangkan polisi dan untuk harganya yang jelas mencapai ratusan juta rupiah dan bisa seharga Rp100 juta an dan bahkan lebih dan dijual ke kalangan atas," kata dia.
"Untuk penjualan satwa offset ini masih dikembangkan polisi dan untuk harganya yang jelas mencapai ratusan juta rupiah dan bisa seharga Rp100 juta an dan bahkan lebih dan dijual ke kalangan atas," kata dia.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016