Kepala Seksi II Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Bogor, Kusmara, di Sukabumi, Rabu, mengatakan, dua macan tutul jawa itu keluar dari kawasan konservasi dan masuk ke permukiman warga di Kampung Cipangparang, Pasirsalam, daerah perbatasan Desa Nanggela dengan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud.
"Kematian dua satwa langka dan dilindungi masih dalam penyelidikan Balai Besar KSDA Jawa Barat, diduga hewan yang memiliki bahasa latin Panthera pardus melas itu mati diracun warga karena kesal banyak ternaknya yang dimangsa hewan buas itu," katanya.
Hingga saat itu, petugas masih mencari bangkai macan tutul tersebut dan sudah berkoordinasi dengan penyuluh dan masyarakat sekitar.
Mereka mengimbau warga, jika ada hewan liar khususnya macan tutul turun ke permukiman untuk segera melapor, untuk ditidaklanjuti, jangan sampai hewan langka tersebut "dihakimi" apalagi sampai dibunuh.
"Macan tutul jawa merupakan salah satu satwa dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan kosistemnya dan juga tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," tambahnya.
Kusmara mengatakan macan tutul jenis ini tersebar di berbagai kawasan konservasi, di antaranya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan Suaka Margasatwa Cikepuh, serta di kawasan hutan lindung lain.
Pewarta: Aditya Rohman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016