Sorong (ANTARA News) - Peraturan Daerah Kabupaten Maybrat , Papua Barat nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian penjualan minuman keras yang saat ini disosialisasikan, segera diterapkan.
Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solosa di Sorong, Rabu, mengatakan penjualan dan peredaran minuman keras dengan bebas dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan menimbulkan gangguan ketertiban serta ketenteraman masyarakat.
Dia mengatakan, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Maybrat membuat peraturan daerah pengendalian penjualan minuman keras untuk melindungi masyarakat dari berbagai dampak buruk minuman keras tersebut.
Peraturan daerah ini, kata dia, melarang penjualan minuman keras secara bebas. Minuman keras pabrikan atau berlebel hanya bisa dijual di supermarket dan tempat hiburan malam.
"Peraturan tersebut juga melarang memproduksi dan menjual minuman keras oplosan yang disebut oleh masyarakat setempat dengan nama sopi dan balo,"ujarnya
Setelah disosialisasikan, aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang kedapatan menjual maupun memproduksi minuman keras oplosan.
Di Kabupaten Maybrat belum ada supermarket, bar dan tempat hiburan malam lainnya sehingga minuman keras pabrikan belum bisa dijual sesuai dengan ketentuan Perda.
"Hal ini akan memudahkan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah pengendalian minuman keras tersebut," tambah dia.
Pewarta: Ernes B. Kakisina
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016