Nunukan (ANTARA News) - DPR RI mempertimbangkan pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya) dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Syaifudiat saat berkunjung di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan, Selasa menyatakan, pemekaran sebuah wilayah membutuhkan berbagai pertimbangan soal kelayakan dan kebutuhan.
Mengenai suara masyarakat wilayah III Kabupaten Nunukan untuk memekarkan diri menjadi DOB masih dalam tahap penjajakan sehubungan dengan kondisi wilayah dan masyarakatnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
Ia mengatakan, pemerintah bersama-sama DPR RI sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat khususnya berkaitan dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dimana salah satu solusinya adalah pemekaran wilayah.
Wilayah III Kabupaten Nunukan yang meliputi Kecamatan Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Lumbis dan Lumbis Ogong dapat saja dimekarkan menjadi DOB apabla persyaratannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Oleh karena itu, untuk membuktikan soal informasi yang berkembang saat ini maka Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan melakukan peninjauan langsung apakah benar-benar kondisi wilayahnya telah sesuai dengan syarat-syarat pembentukan DOB tersebut.
"Mengenai keinginan msyarakat di wilayah III Kabupaten Nunukan yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Nunukan yang diberi nama Kabudaya itu dapat saja diusulkan menjadi DOB sepanjang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah," ujar legislator Fraksi Partai Golkar ini.
Pada intinya, pembentukan DOB itu harus mempertimbangkan masalah kesejahteraan dan pelayanan publik khususnya wilayah yang berada di daerah perbatasan antarnegara.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016