Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah untuk jenis gabah kering panen (GKP), gabah kering giling (GKG) dan beras antara Rp300-Rp450/kg yang akan diberlakukan mulai 1 April 2007.
Kenaikan HPP yang dituangkan dalam Inpres no 3 tahun 2007 tentang kebijakan perberasan yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Boediono di Jakarta, Sabtu tersebut untuk GKP sebesar Rp2.000/kg di tingkat petani, GKG Rp2.575/kg di penggilingan dan beras Rp4.000/kg di gudang Bulog.
"Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kepada petani agar memperoleh tingkat keuntungan usaha tani yang wajar," katanya.
Pada kesempatan itu Menko Perekonomian didampingi Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar.
Inpres no 3 tahun 2007 merupakan penyempurnaan Inpres Nomor 13 Tahun 2005 yang mana ketentuan HPP untuk GKP sebesar Rp1.730 per kg, GKG Rp2.280 per kg, dan HPP beras sebesar Rp3.550/kg.
Boediono menyatakan, harga pembelian gabah tersebut untuk GKP dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maupun kotoran 10 persen.
Sementara itu untuk GKG kadar air 14 persen dan kadar hampa maupun kotoran 3 persen sedangkan beras kadar air 14 persen dan butir patah 20 persen.
Menurut dia, pelaksanaan pembelian gabah maupun beras oleh pemerintah untuk melindungai harga di tingkat petani tersebut akan dilakukan oleh Perum Bulog.
Sedangkan untuk pembelian gabah maupun beras di daerah, tambahnya, selain dilakukan oleh Perum Bulog, juga Badan Pemerintah atau Badan Usaha di bidang pangan.
"Dalam hal ini Pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan pembelian gabah maupun beras di daerah masing-masing," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007