"Sudah dibahas dengan sejumlah kementerian dipimpin Setkab, mudah-mudahan segera. Sudah di Setkab kok," ujar dia usai E-Halal Forum di Jakarta, Senin malam.
Ia meminta maaf karena hingga kini PP tersebut belum diterbitkan.
Menurut UU JPH, paling lambat dua tahun setelah diundangkan, PP harus diterbitkan, sedangkan UU JPH sudah ditetapkan sejak 17 Oktober 2014.
Dalam peta jalan e-commerce, ujar dia, tidak menspesifikkan kepada produk halal, tetapi hal itu bisa menjadi catatan pemerintah untuk memasukan unsur halal.
"Apalagi pertumbuhan e-commerce Indonesia sangat luar biasa, ditambah pemerintah memiliki proyeksi pada 2020 target e-commerce Indonesia bisa mencapai 130 miliar dolar AS," katanya.
Ia menilai potensi e-commerce produk halal untuk pasar domestik Tanah Air sangat besar sehingga ia menyarankan industri halal fokus ke pasar domestik dulu. "Ekspor boleh, tetapi jangan dilupakan pasar dalam negeri," tutur dia.
Sektor ekonomi syariah yang berpotensi besar dikembangkan di Indonesia, menurut dia adalah travel dan logistik.
Pemerintah akan fokus menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Peluang pasar halal sangat besar mengingat pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pendapatan per kapita telah mendorong permintaan produk halal.
Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016