Makassar (ANTARA News) - Hingga Maret 2007 Komisi Yudisial mengeluarkan tujuh rekomendasi untuk memberi sanksi terhadap 20 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) berupa teguran tertulis yang bersifat mengikat, pemberhentian sementara dan hingga pemecatan. Dari jumlah hakim tersebut, delapan di antaranya diusulkan mendapat sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya antara enam sampai 24 bulan, kata Ketua Komisi Yudisial RI M Busyro Muqodas di Makassar, Sabtu. Sanksi berupa teguran tertulis yang mengikat maupun pemberhentian sementara sebagai hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dilakukan karena oknum hakim tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran profesi. Tanpa menyebut nama dan institusi hakim yang diberi sanksi maupun jenis pelanggarannya, Busyro menambahkan bahwa pihaknya juga dapat mengusulkan ke MA atau Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasa mereka dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat sekaligus menjaga perilaku hakim yang baik. Hal itu dilakukan agar kesejahteraan para hakim yang menangani perkara di PN / PT tetap ada sehingga tidak melakukan perbuatan yang bisa menciderai profesinya dengan cara menerima `suap` dari tersangka yang sedang maupun dalam menunggu vonis di pengadilan. Komisi Yudisial saat ini menangani 1.157 laporan pengaduan masyarakat menyangkut perilaku hakim yang diduga bermasalah dan terkait dengan kedudukannya sebagai penegak hukum. Laporan pengaduan tersebut, yakni sebelum judical review Agustus 2005 hingga 2006 tercatat 840 pengaduan dan pada periode Agustus 2006 - Maret 2007 diterima 317 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah itu, 239 pengaduan tanpa berkas, 63 dilengkapi berkas, 448 dalam pembahasan, 292 tidak dapat ditindaklanjuti, 108 dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penjadwalan untuk diperiksa serta tujuh direkomendasikan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007