Ia menilai perlu ada pengaturan agar tidak ada lagi konflik muncul, di antaranya Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978, yang telah mengatur penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam rumah ibadah.
Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Bimas Islam Kementeria Agama (saat itu), HM Kafrawi.
Instruksi inilah, katanya, salah satu "regulasi" yang kurang tersosialisasi dan dipahami masyarakat, karena itu dia menganjurkan peremajaan regulasi sesuai perkembangan keadaan masa kini dan peningkatan sosialisasi kepada semua lapisan dan umat semua agama.
"Aturan apapun tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa ada rasa saling memahami, menghargai dan menghormati antar pemeluk agama sebagai dasar toleransi, itu kuncinya," katanya.
Dia memberi contoh, "Panggilan adzan sebaiknya dilakukan muadzin bersuara merdu dengan menggunakan pengeras suara secara tidak berlebihan." Ini juga salah satu butir yang dinyatakan dalam Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016