"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto musem korban jika tidak memberikan uang," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Senin.
Hendy menjelaskan awalnya Nurfia berkenalan dengan korban JJ melalui media sosial (facebook).
Pelaku mengirimkan foto tanpa busana, kemudian korban juga mengirimkan foto mesum yang memperlihatkan bagian pinggang ke bawah melalui facebook kepada Nurfia.
Hendy menyebutkan keduanya terlibat komunikasi yang intens, bahkan saling mengirimkan foto dokumentasi yang vulgar.
Nurfia mengancam korban akan menyebarkan foto mesum jika tidak mengirimkan sejumlah uang.
Hendy menuturkan korban JJ sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku sejak Januari 2015 hingga Juli 2016.
Korban melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya karena tindak pidana pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto mesum.
Berdasarkan laporan itu, tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Ajun Komisaris Polisi Rovan Richard Mahenu menangkap Nurfia dan kekasihnya Mohammad Unior di Jalan Kemandoran Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/8) pukul 01.00 WIB.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016