Mataram (ANTARA News) - Juri Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) XXVI Mataram, Nusa Tenggara Barat, dituntut agar dapat menjaga netralitas sehingga hasil penjurian perlombaan adil.
"Dituntut kenetralannya karena sudah dibaiat dan disumpah," kata Dzulfikar Abd Malik, ketua Majelis Hakim Cabang Hafalan Alquran Golongan 10 dan 20 Juz saat ditemui di Pondok Pesantren Al Aziziyah, Lombok Barat, NTB, Minggu.
Dia mengatakan panitia MTQN XXVI sudah membuat skema perlombaan agar juri tetap menjaga kenetralannya. Salah satunya, identitas dan asal peserta dirahasiakan. Misalnya untuk lomba kategori hafalan, dewan juri hanya mengetahui nomor peserta dan tipe soal perlombaan.
Dengan begitu, kata dia, peluang munculnya tindakan berat sebelah dalam penjurian oleh juri dapat ditekan.
"Tidak satupun hakim diberitahu mengenai peserta, tidak diberi info soal latar belakang peserta," kata dia.
Dzulfikar juga memberikan apresiasi terhadap peserta hafalan yang berasal dari kalangan anak muda. Sanjungan itu muncul karena belakangan sangat sulit menemukan anak muda yang bersemangat dalam menghafal Alquran.
Dalam perlombaan MTQN cabang hafalan 10 dan 20 juz, total terdapat 19 peserta dari berbagai propinsi di Indonesia. Mereka adalah peserta yang usianya maksimal 16 tahun kurang sehari untuk kategori 10 juz dan 17 tahun kurang sehari bagi nomor lomba 20 juz.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016