"Kami pilih, karena sembilan itu yang ingin kami dorong industrinya untuk maju, dan industri tersebut memang berbasis teknologi tinggi," kata Sekjen Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat di Jakarta, Jumat.
Diketahui, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement).
Permenperin tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland FTA).
Adapun kesembilan jenis industri tersebut adalah industri mesin pertanian dan kehutanan, industri motor pembakaran dalam, industri furnitur untuk operasi perawatan kedokteran dan kedokteran gigi, serta perdagangan eceran alat laboratorium farmasi dan kesehatan.
Selain itu, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri lokomotif dan gerbong kereta, industri pupuk buatan tunggal hara makro primer, industri pupuk buatan majemuk hara makro primer.
Menurut Syarif, Permenperin ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA.
Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA.
"Kalau soal TKDN itu lebih di perdagangan," ungkapnya.
Selain itu, industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri lokomotif dan gerbong kereta, industri pupuk buatan tunggal hara makro primer, industri pupuk buatan majemuk hara makro primer.
Menurut Syarif, Permenperin ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA.
Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA.
"Kalau soal TKDN itu lebih di perdagangan," ungkapnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016