Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian tengah merampungkan Peraturan Menteri Perindustrian yang menjadi prosedur pengajuan potongan harga gas untuk tujuh jenis industri.
"Saat ini sedang difinalisasi," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.
Menurut Sigit, permenperin tersebut akan mengatur prosedur tata cara pengajuan dan kajian keekonomian sebelum dan sesudah adanya pengurangan harga gas untuk industri.
Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat mengatakan, setelah permenperin tersebut keluar, industri yang mendapat fasilitas potongan harga gas disebut tidak perlu meminta rekomendasi Kemenperin untuk pengajuan pengurangan harga gas.
"Perusahaan langsung ke ESDM. Kita maunya cepat, jadi tidak perlu terlalu panjang prosedurnya," ungkap Syarif.
Dalam hal ini, lanjutnya, Kemenperin akan memberikan panduan, sekaligus mengawal jika terjadi penyimpangan.
Adapun draf permenperin tersebut saat ini sedang berada di Biro Hukum Kemenperin untuk difinalisasi bersama Dirjen IKTA.
Diketahui, pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres ini adalah bagian dari Paket Kebijakan III pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menjanjikan penurunan harga gas bumi bagi industri.
Adapun ketujuh industri yang akan menikmati penyesuaian harga gas tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016