Jakarta (ANTARA News) - Rumah Duka RS PGI Cikini, Jakarta, mungkin tidak menjadi tempat persemayaman jenazah terpidana Michael Titus Igweh asal Nigeria yang dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.
"Sampai saat ini tidak ada pendaftaran untuk terpidana itu. Sangat kecil kemungkinan kalau kabarnya diinformasikan mendadak," ujar Wakil Kepala Rumah Duka RS PGI Cikini Beltsazar Obaja di kantornya, Jakarta, Jumat.
Menurut Beltsazar, jika memang akan disemayamkan di rumah duka Cikini, pihak kedutaan besar atau keluarga seharusnya sudah memberitahukan beberapa hari sebelumnya atau setidaknya pada pagi hari setelah eksekusi.
Kalau mendadak, lanjut dia, akan sulit melakukan kepengurusan tanggung jawab terkait biaya dan lain-lain.
Antara sempat menghubungi pihak Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta dan meminta informasi di mana jenazah Michael Titus akan disemayamkan. Namun pihak Kedutaan juga belum bisa memberikan kepastian.
Adapun awalnya, berdasarkan informasi, jenazah yang rencananya akan disemayamkan di RS PGI Cikini adalah Michael Titus Igweh asal Nigeria.
Dia adalah salah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi hari Jumat (29/7) dini hari bersama Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal) dan Humprey Eijeke (Nigeria).
Setelah dihukum mati, jenazah Freddy akan dibawa ke Surabaya dan Humprey akan dikremasi di Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara Seck Osmani dan Michael Titus akan dikembalikan ke negara masing-masing setelah disemayamkan terlebih dahulu di Jakarta. Jenazah Seck disemayamkan di RS Carolus.
Jenazah para terpidana mati itu dibawa oleh empat ambulans yang meninggalkan Nusakambangan pada pukul 04.30 WIB.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016