Empat yang menjalani eksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Jenazah Freddy dibawa ke Surabaya, Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke Nigeria, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad di Cilacap, Jumat.
"Sedangkan sisanya tunggu kabar selanjutnya, nanti akan dikabarkan," katanya.
"Sampai hari ini kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Sisanya memang kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," kata Noor Rachmad.
Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan termasuk secara masiv dalam mengedarkan narkoba, katanya.
"Perlu diketahui Seck Osmani ada pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya, itulah alasan saya. Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK dan semuanya di tolak," katanya.
"Sedangkan Freddy Budiman semua orang tahu bagaimana dalam peredaran narkoba , semua orang tahu bagaimana peredaran narkoba selama ini yang bersangkutan diputuskan hukuman mati," katanya.
"Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Dan selama di Lapas yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba," kata Noor Rachmad.
Pewarta: Susylo Asmalyah/Sumarwoto
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016