Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak PT Lapindo Brantas Inc. segera menyelesaikan ganti rugi kepada korban luapan lumpur di Porong Sidoarjo karena jika berlaru-larut dikhawairkan nasib korban semakin tidak jelas, apalagi Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo segera berakhir masa tugasnya. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Luapan Lumpur Sidoarto DPD RI, Jum Perkasa, didamping Wakil Ketua Pansus, Mudjib Imron, di Ruang Pers DPD di Senayan Jakarta, Jumat, terkait dengan lambannya penyelesaian ganti rugi kepada korban dalam kasus tersebut. Jum Perkasa menyatakan, proses penyelesaia ganti rugi kepada korban luapan lumpur sangat lamban. Padahal Timnas segera mengakhiri masa tugasnya pada 4 April 2007. Lambanya proses ganti rugi juga disebabkan oleh kurangnya tenaga dari PT Lapindo untuk melakukan verifikasi data yang hanya 24 orang. Verifikasi dilakukan sejak 1 Maret 2007, namun hingga akhir Maret, baru diselesaikan 61 kepala keluarga (KK) dari 2.163 KK atau 8.037 jiwa. Untuk memberi kepastian bagi korban luapan lumpur yang belum dapat ganti rugi seiring dengan berakhirnya masa tugas Timnas Penanggulangan Lumpur, sebaiknya pemerintah membentuk badan otoritas yang meneruskan tugas Timnas termasuk mengwasi tugas tim verifikasi. Dengan badan otoritas baru, kata Mudjib Imron, diharapkan proses penyelesaian ganti rugi kepada korban luapan lumpur dapat lebih dipercepat. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007