Untuk membantu tugas kepolisian dalam melakukan pengawasan ganjil genap, kami akan memperbanyak jumlah CCTV. Jadi, pengawasannya lebih mudah,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah jumlah kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) untuk mempermudah pengawasan penerapan kebijakan kendaraan berplat nomor ganjil dan genap.

"Untuk membantu tugas kepolisian dalam melakukan pengawasan ganjil genap, kami akan memperbanyak jumlah CCTV. Jadi, pengawasannya lebih mudah," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Selama masa uji coba, menurut dia, sanksi yang diberikan kepada pengendara mobil yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap hanya berupa teguran saja.

"Tapi setelah masa uji coba selesai, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda. Sanksi yang paling berat akan diberikan kepada pengendara yang memalsukan nomor plat, yaitu sanksi pidana," ujar Basuki.

Masa uji coba sistem ganjil genap dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah uji coba selesai, kebijakan ganjil genap tersebut baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016.

Waktu pemberlakuan kebijakan itu, yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.

Ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3-in-1, yaitu Jalan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang pemuda).

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016