Hukum Indonesia masih ada hukuman mati, karena itu (PBB) harus menghormati hukum Indonesia,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menghormati kedaulatan hukum Indonesia, termasuk keputusan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan hukuman mati tahap III.
"Hukum Indonesia masih ada hukuman mati, karena itu (PBB) harus menghormati hukum Indonesia," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan, ketentuan hukum Indonesia masih memperbolehkan hukuman mati kecuali kita mengubah UU dan di beberapa negara maju masih menerapkan hukuman mati.
Fadli mempersilakan pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman mati karena itu merupakan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan.
"Seharusnya jangan terlalu banyak polemiknya. Kita sudah lihat drama panjang (proses hukuman mati) dari tahun lalu sehingga jangan sampai terjadi," ujarnya.
Dia setuju upaya pemerintah meminimalisir warga menjadi pengedar narkoba.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai permintaan PBB agar Indonesia menghentikan hukuman mati merupakan hal yang biasa saja meskipun dilakukan kepada negara berkembang saja.
"Kalau kasusnya terjadi kepada Amerika Serikat maka PBB diam saja," katanya.
Dia menilai PBB menerapkan standar ganda dalam menyikapi hukuman mati sehingga Indonesia tidak perlu mengikatkan diri terhadap permintaan semacam itu.
Menurut dia, Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki sistem hukum tersendiri dan tidak sendirian di dunia dalam soal eksekusi hukuman mati.
Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid Raad Al Hussein meminta Indonesia menerapkan kembali moratorium hukuman mati.
Dia mendesak Indonesia tidak melanjutkan eksekusi terhadap 14 terpidana mati yang dilaporkan akan segera dilakukan.
"Hukuman mati dilaporkan akan dilaksanakan beberapa saat lagi pada pekan ini di lembaga pemasyarakatan dengan keamanan berstandar tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah," ujarnya dalam pernyataan tersebut di Jenewa.
Dia menambahkan bahwa PBB sangat perhatian terhadap kurangnya transparansi atas proses dan sesuai dengan jaminan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mengajukan banding.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016