Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan taksiran kerugian negara akibat penyelewengan berindikasi tindak pidana korupsi (TPK) sejak 2005 berjumlah Rp4,075 triliun dan 361,645 juta dolar AS, ekuivalen Rp3,29 triliun, yang berasal dari 32 kasus. Dalam laporan Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) II 2006 BPK, yang diperoleh di Jakarta Jumat, terungkap dari 32 kasus tersebut, 8 kasus dilaporkan ke aparat kepolisian, 18 kasus ke kejaksaan, 5 kasus ke KPK dan 1 kasus ke DPR. Pada 2005, BPK menemukan 5 kasus penyelewengan pada penggunaan APBN senilai Rp439,665 miliar dan 502 ribu dolar AS, serta 7 kasus pada BUMN senilai Rp2,648 triliun dan 39,095 juta dolar AS Sedangkan pada 2006, BPK menemukan 2 kasus penyelewengan pada APBN senilai Rp68,5 miliar dan 4,23 juta dolar AS, 4 kasus pada penggunaan APBD senilai Rp201,786 miliar, serta 12 kasus pada BUMN senilai Rp692,383 miliar dan 317,817 juta dolar AS. Dan hingga Maret 2007 ini, BPK telah menemukan 1 kasus penyelewengan pada penggunaan APBN senilai Rp17,323 miliar dan 1 kasus di BUMN senilai Rp7,214 miliar. Namun, dalam laporannya itu BPK tidak menjelaskan lebih jauh tentang kasus penyelewengan pada 2007 yang telah dilaporkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007