Maka dengan surat putusan menteri P.P.K. No.24095/Kab tg 28/7-1952 telah ditetapkan untuk mengadakan Panitia Pengerasan Pemeriksaan Pilem, jang mendapat tugas merentjanakan peraturan/pedoman sementara untuk memperkeras pemeriksaan pilem2 jang dapat mendatangkan pengaruh buruk bagi keamanan dan ketertiban negara.
Ditundjuk Mj.Mr.M.U. Santosa, wakil Kem. P.P.K., sebagai anggauta merangkap Ketua Panitia; R.Soediwan, wakil Kem.P.P.K. sebagai anggauta merangkap panitera; R.Samsudin, Komisaris Polisi, wakil Djawatan Kepolisian, sebagai anggauta; Mahmud Junus, wakil Kem. Agama, sebagai anggauta; Kolonel Wijono, wakil Kem. Pertahanan, sebagai anggauta; A. Dimjadi, wakil Kem. Dalam Negeri, sebagai anggauta; dan R. Sosrodanukusumo, wakil Kedjaksaan Agung, sebagai anggauta.
Untuk keperluan tugasnja Panitia tersebut dapat mengundang pada rapatnja orang jang dipandang perlu untuk diminta pertimbangan atau nasehatnja.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016