"Razia ini kita lakukan di Apartemen Center Poin Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan selama 25-26 Juli 2016," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Is Edy Ekoputranto di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, ekspatriat tersebut terpaksa digelandang ke kantor imigrasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap.
Sebanyak 46 WNA yang terjaring itu di antaranya 21 berasal dari India, sedangkan 25 lainnya berasal dari berbagai negara di Eropa, Amerika, dan Asia.
"Kalau yang dari India, mereka tinggal di Bekasi selama tiga pekan, tapi menggunakan visa kunjungan wisata," katanya.
Dalam kegiatan razia tersebut, ke-46 WNA tidak bisa menunjukkan tempat wisata yang mereka tuju.
"Bahkan mereka tidak memiliki modal hidup, bahkan tidak bisa menunjukkan paspor," katanya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kata dia, WNA itu diketahui menetap di Kota Bekasi bekerja di sejumlah perusahaan.
"Mereka berdalih paspor dibawa orang lain atau pihak ke tiga. Padahal, seharusnya paspor itu melekat di diri yang bersangkutan," katanya.
Edy mengatakan, WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman deportasi serta hukuman pidana selama lima tahun penjara.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para WNA sebelum penjatuhan sanksi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016