Jakarta (ANTARA News) - Dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia menjadi korban perdagangan manusia dengan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Nova, Kuala Lumpur, Malaysia.Polda Metro Jaya telah menangkap seorang WNI dan WN Malaysia yang terlibat dalam kasus ini, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.Kedua tersangka itu adalah AM (WNI), alamat kos di Mangga Besar, Jakarta Barat dan AI (WN Malaysia), tinggal di apartemen City Tower, Kuala Lumpur.Sedangkan kedua korban itu adalah TWL (22), warga Magelang dan Sur binti SK (25), warga Penjaringan, Jakarta Utara. Perdagangan manusia ini terbongkar setelah kedua korban berhasil lolos dari sekapan lalu melapor ke KBRI di Kuala Lumpur. Dalam aksi kejahatannya, tersangka AM menawarkan kedua korban untuk bekerja di tempat karaoke Kuala Lumpur dengan iming-iming gaji tinggi. "Korban diminta membayar akomodasi dan transportasi sebesar 520 ringgit dan Rp10 juta untuk biaya dokumen," kata Yoga Ana. Setibanya di Kuala Lumpur, 7 Maret 2007 lalu, tersangka dijemput dua orang laki-laki lalu dibawa ke apartemen "City Tower". Kedua korban lalu dipertemukan dengan tersangka AI yang kemudian dipekerjakan di dalam hotel Nova Kuala Lumpur. "TWL dipaksa melayani tamu hingga enam orang sedangkan Sur tidak jadi melayani tamu karena menangis terus menerus sehingga tamunya tidak tega melihat Sur menangis," kata Yoga Ana. Polda Metro Jaya yang menerima laporan perdagangan wanita itu dengan cepat menangkap tersangka. Barang bukti yang disita adalah paspor, tiket dan dokumen keberangkatan. Tersangka dijerat dengan UU No 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI, pasal 297 KUHP tentang dokumen palsu, pasal 263 KUHP tentang penipuan dan B 378 KUHP tentang perdagangan perempuan. Tersangka terancam hukuman antara dua hingga 10 tahun penjara atau denda antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007