Bandung, 26 Djuli 1954 (Antara) - Karena sebungkus rokok Escort dan dua bungkus rokok Bison, seorang anak laki2 kira2 umur 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung diputuskan harus masuk ke dalam Rumah Pendidikan di Tangerang.

Rokok Escort dan Bison serta beberapa bungkus katjang oleh anak itu ditjuri dengan djalan "membongkar dinding" sebuah warung ketjil di desa Djambudipa Lembang.

Perbuatannja itu dilaporkan kepada polisi dan karenanja ia segera ditangkap terus ditahan.

Ketika diperiksa oleh hakim, ia ternjata sudah melakukan beberapa pentjurian lainnja dan orangtuanja sendiri sudah merasa tidak mampu lagi untuk mendidik.

Ia datang ke sidang pengadilan hari ini seorang diri, karena bapak ibunja tidak hadir.


Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016