Jakarta (ANTARA News) - Seorang mantan anggota DPR dan seorang pimpinan Akademi Pariwisata (Akpar) ditahan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kasus perdagangan mahasiswi untuk dijadikan tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Kedua tersangka itu adalah JSou (mantan anggot DPR) dan Drs RSap, Dirut Akademi Pariwisata "Pertiwi", Jakarta, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.
Selain kedua tersangka, polisi juga menahan lima tersangka lain yakni TWar (pegawai perusahaan asuransi yang tinggal di Jl Lenteng Agung, Jaksel), Sri (karyawan Sekolah Menengah Ilmu Pariwisata "Paramita").
Tersangka lain adalah Nor binti Mok (Dirut PT ESHN), Kal (WN Malaysia, karyawan Hotel Pacific Regency Kualalumpur) dan KTKG (GM Hotel Pacific Regency).
Keempat korban penipuan TKW itu adalah mahasiswa dan alumni Akademi Pariwisata "Pertiwi", Jl Dewi Sartika, Jakarta Timur.
Mereka yang menjadi korban adalah ARM binti JE, ISR binti MU, FYL binti M dan DGM binti MU.
Dalam jaringan ini, tersangka TWar menghubungi Sri untuk menawarkan training dan bekerja di Hotel Pacific Regency Kuala Lumpur dengan gaji 700 ringgit hingga 800 ringgit.
"Namun, gaji mereka dipotong 200 ringgit selama tujuh bulan dengan alasan sebagai biaya pemberangkatan dari Jakarta menuju Kuala Lumpur," kata Yoga Ana.
Keempat korban ini diberangkatkan dari Jakarta ke Batam.
"Di Batam, para korban dijemput JSou yang kemudian mengantarnya ke Johor, Malaysia. Mereka diberangkat dengan paspor dan visa turis dan bukan paspor dan visa untuk bekerja," kata Yoga Ana.
Di Johor, para korban ditampung oleh Nor.
Setelah satu bulan di rumah Nor, mereka dipekerjakan sebagai pelayan restaurant "SOI 23" Hotel Pacific Regency dengan gaji 150 ringgit.
Kasus ini terbongkar berkat laporan seorang tamu hotel "Pacific Regency" di Kuala Lumpur ke KBRI yang menyebutkan bahwa empat wanita WNI tertangkap polisi Malaysia.
KBRI lalu mendatangi keempat korban dan setelah diperiksa ternyata mereka korban perdagangan manusia sehingga pihak Imigrasi Malaysia mau melepaskan mereka.
Mereka ditangkap polisi Malaysia atas tuduhan bekerja dengan memakai visa turis.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dari KBRI itu segera bergerak untuk menangkap para tersangka," kata Yoga Ana.
Ia mengatakan, polisi juga menyita barang bukti diantaranya paspor, tiket dan dokumen pemberangkatan.
"Para tersangka dijerat dengan UU No 39 tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dengan ancaman hukuman antara dua hingga 10 tahun penjara atau denda antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007