Solo (ANTARA News) - Orangtua kandung salah satu terpidana mati kasus narkoba, Merri Utami (42), masih terdaftar sebagai warga di Kampung Wirengan RT 01 RW V Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
"Orangtua Merri Utami, Siswandi dan istrinya Mutmainah (almarhum) memang duhulunya menempati rumah di Kampung Wirengan RT 01/V Baluwarti Solo, tetapi dia sekarang sudah pindah di Rumah Susun Sederhana Semanggi," kata Lurah Baluwarti Pasar Kliwon, Suhadi, di Solo, Rabu.
Meskipun Siswandi sudah tidak tinggal di Keluarahan Baluwrti, tetapi dia masih terdaftar sebagai warga setempat. Dalam Kartu Keluarga atas nama Siswandi tercantum empat anggota keluarganya, sedangkan Merri sudah tidak tercantum di KK.
"Merri Utami itu sudah berkeluarga, sehingga mereka sudah tidak tinggal bersama orangtuanya. Merri justru terakhir memiliki identitas kartu tanda penduduk ikut kakak kandungnya di Dusun Notosuman RT 05 RW 05 Desa Singopuran Kartasura Sukoharjo, Jawa Tengah," katanya.
Orangtua Merri, kata Suhadi, diketahui pindah dari Baluwarti, setelah istrinya meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Bahkan, Siswandi sebelum pindah meninggalkan Baluwarti, sempat menjadi Ketua RW dan menjadi petugas linmas di kampung setempat. Namun, dia kemudian mengundurkan diri menjadi petugas linmas sekitar 2014.
Menurut Suhadi, rumah yang dahulu ditempati Siswandi kini sudah ditempati saudaranya, atau paman dari Merri Utami.
Menurut Bambang, salah satu paman Merri Utami, diketahui bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di Taiwan sekitar tahun 2000-an.
Menurut Bambang, ibunya Merri sering sakit setelah mengetahui anak putrinya yang nomor ketiga itu ditangkap oleh polisi, akibat terlibat penyelundupan narkoba. Ibu Merri setengah tahun kemudian meninggal dunia dan dimakamkan di Manang, Grogol Sukoharjo.
Menurut Bambang, kini tinggal bapaknya Merri, Siswandi yang menempati rumah susun sederhana (Rusunawa) Semanggi Solo. Dia sudah berusia tua sehingga sering sakit-sakitan.
"Siswandi dan keluarganya sekarang sudah tidak tinggal di Baluwarti," kata Suryani salah satu tante Merri.
Merri Utami merupakan salah seorang terpidana mati kasus narkoba yang diduga masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga. Merri sebelumnya telah dipindahkan dari Lapas Wanita, Tangerang, Banten ke Nusakambangan pada hari Minggu (24/7).
Merri Utami sesuai kartu tanda penduduknya sempat ikut kakak kandungannya di Jalan Veteran Dusun Notosuman RT 05 RW 05 Desa Singopuran Kartasura Sukoharjo, Jawa Tengah. Merri ditangkap oleh petugas karena diketahui membawa narkotika jenis heroin seberat 1,1 kg di Terminal D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang pada tanggal 31 Oktober 2001.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016