Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka sindikat narkoba internasional asal Nigeria dan menyita 62 kilogram sabu jenis methamphetamine.
"Ada dua tersangka yang ditangkap. Keduanya kurir merangkap pengedar. Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam filter udara alat berat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun, di Jakarta, Rabu.
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Setelah pengintaian dua bulan, pada 18 Juli, penyidik Bareskrim mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman paket narkoba oleh sindikat narkoba jaringan Nigeria melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Tim membuntuti transporter yang membawa methamphetamine," katanya.
Pada 20 Juli, tim menangkap tersangka ZL dan MN saat keduanya hendak mengambil paket narkoba tersebut di Gerbang Tol Cibubur Utama.
Baik ZL (44, beralamat Citayam Depok) maupun MN (46, beralamat Bireun Aceh) berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba.
"Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Cibubur Utama Kilometer 14. Dari tersangka, kami menyita methamphetamine sebanyak 33,5 kilogram yang disimpan dalam empat buah filter udara alat berat," katanya.
Dari hasil informasi kedua tersangka, pada 25 Juli, tim berhasil mengamankan kiriman paket 28,5 kilogram narkoba jenis methamphetamine di Bandara Soekarno-Hatta.
Dharma berujar modus pada kiriman paket yang kedua sama, dimana dalam pengiriman ini paket narkoba disembunyikan dalam tiga filter udara alat berat dan satu bungkus sereal yang dikemas dalam dua buah peti kayu.
"Paket narkoba ini diketahui berasal dari Kamerun, lalu transit di Turki, baru menuju Cengkareng (Bandara Soetta)," katanya.
Dharma menambahkan sindikat ini dikendalikan oleh seorang WN Nigeria.
Dari informasi para tersangka, rencananya paket narkoba tersebut akan dibawa ke gudang di daerah Citayam, Depok, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016