Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, mengatakan Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea diperiksa sebagai saski untuk tersangka Ahmad Yani (AY).
Casmaya merupakan ketua majelis hakim perkara antara PT KTP dan PT MMS. Panitera perkara tersebut, Santoso, sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK pada Kamis (30/6) di Matraman dan Menteng Jakarta Pusat menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso dan pengacara dari kantor hukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah bernama Ahmad Yani.
Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang 28 ribu dolar Singapura (sekitar Rp280 juta) dalam dua amplop yang diduga berasal dari Ahmad Yani.
Pemberian uang itu terkait dengan putusan perkara perdata antara PT KTP dan PT MMS yang terlibat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT MMS diketahui juga pernah berperkara di KPK dimana pemegang saham terbesar PT MMS Andrew Hidayat divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan Adriansyah sejumlah Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura.
Pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat.
Namun hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso, termasuk kemungkinan pemberian uang ke hakim.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016