Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk beberapa kasus dugaan korupsi senilai Rp40,75 miliar. Direktur LHKPN KPK, M Sigit, di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat, mengatakan, Syaukani sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya, terakhir pada Maret 2005. "Tetapi, belum bisa kita umumkan, karena yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Laporan harta kekayaannya sedang kita dalami," ujarnya. Menurut Sigit, hasil pemeriksaan harta kekayaan milik Syaukani itu, telah diteruskan kepada penyidik KPK untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syaukani. Kekayaan Syaukani selama tiga tahun, sejak 2002 hingga 2005 tercatat mengalami kenaikan sebanyak Rp4 miliar. Pada 2002, harta milik orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara itu senilai Rp5,496 miliar dan 11 ribu dolar AS. Pada 2005, kekayaan Syaukani naik menjadi Rp9,9 miliar dan 36 ribu dolar AS. Namun, Sigit belum mau merinci harta kekayaan Syaukani pada 2005 senilai Rp9,9 miliar itu dengan alasan masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. "Sengaja belum diumumkan, menunggu selesai pemeriksaan. Yang berhak jawab apa isinya itu, biar penyidik saja," ujarnya. Harta kekayaan Syaukani pada 2002 senilai Rp5,496 miliar terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp1,717 miliar berupa beberapa tanah dan bangunan di Bandung, Kutai, dan Samarinda, harta bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua senilai Rp994 juta, giro dan simpanan setara kas senilai Rp1,049 miliar, serta peternakan dan perkebunan senilai Rp45 juta. Harta Syaukani pada 2002 itu juga meliputi logam mulia dan barang seni senilai Rp1,355 miliar, lima set perabot kursi tamu senilai Rp100 juta, delapan set perabot tempat tidur senilai Rp110 juta, dua set perabot dapur senilai Rp75 juta, dan dua set perabot lampu senilai Rp50 juta. Syaukani kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi senilai Rp40,75 miliar. Kasus dugaan korupsi itu adalah pelepasan lahan bandara Loa Kulu senilai Rp15,36 miliar, proyek studi kelayakan bandara Loa Kulu senilai Rp3 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial senilai Rp7,75 miliar, dan pungutan dana perimbangan sektor minyak dan gas senilai Rp15 miliar.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007