Jakarta (ANTARA News) - Sidang kedelapan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari dua pegawai Kafe Olivier.
Agenda mendengarkan kesaksian pegawai kafe antara lain manajer Kafe Olivier, Devi dan kasir Jukiah, merupakan agenda sidang pada Kamis (21/7) pekan lalu yang ditunda karena keterbatasan waktu.
"Menghadirkan Jukiah dan Devi pada persidangan berikutnya," kata Ardito Muwardi salah satu jaksa penuntut pada persidangan Jessica di PN Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.
Pada pekan lalu digelar dua kali persidangan untuk mendengarkan keterangan pegawai Olivier. Sidang pada Rabu (20/7) mendengarkan kesaksian Aprilia Cindy Cornelia (resepsionis), Marlon Napitupulu (pelayan) dan Agus Triyono (pengantar kopi).
Sidang pada Kamis (21/7) mendengarkan keterangan Rangga Dwi Saputra (barista) dan Yohanis Tri Budiman (bartender). Menurut rencana, sidang hari ini tetap akan menampilkan rekaman kamera pengawas CCTV di Kafe Olivier.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016