"Penyegelan ini karena ada permintaan dari warga sekitar Masjid Al-Furqon di Kecamatan Parakansalak dan penyegelan ini untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, penyegalan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, karena ada kekhawatiran dari pihaknya seperti menimbulkan reaksi dan bisa saja gejolak. Penyegelan ini juga terkait pengaduan warga sejak Ramadhan lalu yang dikarenakan aktivitas Jemaah Ahmadiyah yang semakin terbuka.
Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan pascapenyegelan ini, jika ada pelanggaran dari pihak Ahmadiyah seperti membuka paksa segel, maka akan ada sanksi sesuai aturan yangt berlaku.
"Kami mengimbau agar mematuhi peraturan yang berlaku, jangan sampai terjadi gejolak pascapenyegelan ini," tambah Dadang.
Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Al-Furqon, Hanif mengatakan pihaknya tidak akan melawan hukum pascapenyegelan ini. Untuk Jemaah Ahmadiyah yang ingin beribadah bisa memanfaatkan madrasah yang berada di dekat masjid atau di rumahnya masing-masing.
"Kami tidak akan melawan petugas dan akan tetap mematuhi peraturan untuk antisipasi adanya bentrokan atau gejolak," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016