Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya menggunakan jasa akuntan untuk mengklarifikasi jumlah kekayaan yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Biar saja nanti akuntan yang menjelaskan kepada mereka. Waktu itu saya sudah ke KPK dan saya bilang perlu audit oleh akuntan," kata Yusril usai Sholat Jumat di Masjid Baiturrahim, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, Kamis (29/3) menyebutkan bahwa kekayaan Yusril meningkat tiga kali lipat pada periode 2001 hingga 2004, saat dirinya menjabat Menkeh HAM.
Menurut Yusril, formulir isian daftar kekayaan pejabat negara yang dikeluarkan oleh KPK cukup membingungkan sehingga untuk menghindari kesalahan seperti pengalaman sebelumnya, dirinya menggunakan jasa akuntan.
Yusril mengaku menggunakan jasa akuntan sejak 4 bulan lalu, termasuk untuk pembayaran pajak pada tahun ini. "Harapan saya semoga tidak timbul kesalahan lagi membuat laporan pajak dan laporan ke KPK," katanya.
Mengenai peningkatan jumlah kekayaannya seperti yang disampaikan KPK, Yusril menjelaskan, ketika mengisi formulir kekayaan KPK yang pertama kali, dirinya sempat bingung sehingga ada kekayaan yang belum dimasukkan seperti tanah-tanah yang sudah dibeli tetapi surat-suratnya belum selesai.
"Pada waktu laporan kedua, semua itu sudah diperbaiki dan dilaporkan dengan surat-surat yang lengkap, jadinya ada perubahan seperti itu," katanya.
Ketika ditanya soal adanya lima transaksi yang tidak bisa dijelaskan ke KPK, Yusril mengaku tidak ingat. "Itu semua transaksi dari
law firm yang diberikan ke situ, biarlah akuntan yang menjelaskan ke KPK," katanya.
Selain itu, kata Yusril, selama ini dirinya mengisi harta kekayaanya berdasarkan perkiraan, namun pada laporan kedua semuanya telah diperbaiki.
Lebih lanjut Yusril menyarankan kepada KPK agar memperbaiki formulir isian daftar kekayaan pejabat negara agar pejabat yang mengisinya tidak bingung.
Sementara itu, menurut data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (29/3), harta Yusril pada 2001 sebesar Rp2,061 miliar.
Pada 2004, kekayaan Yusril itu meningkat menjadi Rp6,907 miliar. Peningkatan kekayaan Yusril selama tiga tahun itu terutama pada kenaikan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007