Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha mendorong perbaikan lembaga peradilan dengan secara simbolis melempar Pokeball, alat untuk menangkap Pokemon, dalam aksi menangkap Mafia Hukum Kelas Monster (Makumon) yang dilakukan Koalisi Pemantau Peradilan.

"Dari Koalisi Pemantau Peradilan telah menyampaikan kepada KPK menyangkut kejadian beberapa kali tertangkapnya pejabat peradilan maupun hakim. Apa yang dilakukan KPK dengan tertangkapnya beberapa panitera dan hakim itu memperkuat sinyalemen masyarakat bahwa memang mafia peradilan itu ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Terinspirasi dari permainan Pokemon Go, Koalisi Pemantau Peradilan membawa boneka Pikachu dan meminta dua Komisioner KPK, Alexander Marwata dan Saut Situmorang, melempar Pokeball ke arah boneka Pikachu yang dijadikan sebagai simbol Makumon. Lemparan Alexander dan Saut mengenai target.

"Kita tidak berhenti dengan upaya atau penangkapan tangan tersebut. Tetapi bagaimana kita bisa mendorong reformasi peradilan terutama di Mahkamah Agung," tambah Alexander.

KPK sudah melakukan lima Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat peradilan.

Pada 12 Februari 2016, KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum MA Andri Tristianto Sutrisna yang menerima suap Rp400 juta untuk menunda pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali (PK).

Pada 20 April 2016, aparat lembaga itu menangkap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang diduga menerima Rp150 juta terkait pengurusan dua perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait perkara itu, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dicegah bepergian keluar negeri.

Selanjutnya, pada 23 Mei 2016, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton dan panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy ditangkap karena diduga menerima suap terkait penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu tahun 2011.

Kemudian, keempat 15 Juni 2016, KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait penerimaan suap dalam pengurusan perkara pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil.

Selain itu, operasi tangkap tangan dilakukan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santosa karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata pada 30 Juni 2016.

"Terkait dengan permasalahan itu, beberapa waktu yang lalu deputi pencegahan KPK sudah bertemu dengan Mahkamah Agung untuk berbicara mengenai apa yang bisa dilakukan oleh KPK untuk membantu MA dalam memperbaiki sistem peradilan. Itu langkah-langkah yang sudah kita tempuh," ungkap Alexander.

Alex mengatakan KPK akan terus mendorong Mahkamah Agung untuk memperbaiki sisten peradilan, dan akan membahas upaya itu dengan pimpinan Mahkamah Agung.

Sementara Julius Ibarani dari Koalisi mengatakan KPK belum dapat menangkap aktor monster mafia hukum.

"Aktor utama mafia hukum sudah pasti berupaya menggagalkan ataupun menghambat upaya reformasi peradilan untuk menjadikan lembaga pengadilan bersih dari korupsi. Kejadian hakim atau pegawai pengadilan yang tertangkap akan berulang karena suap pastinya akan muncul kembali pada masa mendatang," kata Julius.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016