Padang (ANTARA News) - Dari total 228.000 lebih koperasi yang ada di Indonesia, 81.000 di antaranya telah dibekukan oleh pemerintah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami mulai melakukan reformasi total dalam pembinaan koperasi, salah satunya melalui rehabilitasi. Koperasi yang ada kami evaluasi, hasilnya dari 228 ribu koperasi yang terdata, hanya sekitar 147 ribu yang dinilai baik," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, dalam Konferensi Koperasi Indonesia di Padang, Sumatera Barat, Senin.
Evaluasi, menurut Choirul, dilakukan dengan menegakkan aturan yang ada dengan tegas. "Artinya, selama ini banyak koperasi yang abal-abal, yang didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan."
Kedepan, menurutnya, semua koperasi yang ada di Indonesia harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) agar pembinaan dan pengawasan bisa lebih mudah. "Dengan demikian, koperasi abal-abal bisa segera dideteksi dan dibekukan," tegasnya.
Dalam reformasi total itu juga dilakukan proses reorientasi, yaitu mengubah paradigma pengembangan koperasi yang sebelumnya mendahulukan kuantitas, menjadi mementingkan kualitas.
"Lebih baik jumlahnya sedikit, tetapi dinamis, kuat, dan didukung anggota," lanjutnya.
Koperasi didorong untuk meningkatkan parameter atau indikator dalam menentukan kualitas koperasi, tidak hanya terpaku pada seberapa besar Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didapatkan koperasi setiap tahun.
Sementara Rektor Universitas Bung Hatta Padang Niki Lukviarman mengatakan, pihaknya saat ini tetap berkomitmen dalam pengembangan koperasi di daerah itu, sesuai dengan cita-cita Bung Hatta.
"Saat ini, ada ribuan mahasiswa (universitas) Bung Hatta yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di berbagai nagari di Sumbar, yang ditugaskan untuk membina dan mendorong masyarakat tergabung dalam koperasi," tambahnya.
Ia optimistis usaha itu bisa mendorong masyarakat Sumbar bergabung dalam koperasi.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016