Mau dihukum, hukum saja, tetapi barang (program E-KTP) ini harus diselamatkan."
Medan (ANTARA News) - Pemerintah berencana mengambil alih pembuatan kartu tanda penduduk elektronik untuk mengamankan data penduduk Indonesia yang tersimpan melalui sistem elektronik tersebut.
Dalam dialog nasional di Medan, Senin, Menkopolhukam Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah sedang membangun sistem yang benar dengan pola elektronik agar mendapatkan data yang akurat.
Namun pihaknya mendapatkan informasi jika proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) memiliki masalah sehingga pemerintah tidak menuntaskan pembayaran biayanya.
Disebabkan adanya masalah tersebut, kontraktor pembuatan E-KTP tersebut berencana menjualnya. Padahal program itu menyimpan data 161 juta warga negara Indonesia.
Karena itu, pihaknya melaporkan masalah itu kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dan disepakti untuk "ditake over" atau diambil alih.
Untuk menyukseskan rencana tersebut, pihaknya telah mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Mau dihukum, hukum saja, tetapi barang (program E-KTP) ini harus diselamatkan," katanya.
Menurut Luhut, rencana pengambilalihan E-KTP tersebut sudah mendekati finalisasi. Jika data tersebut berhasil diselamatkan, maka pemerintah akan menguasai data tentang sistem kependudukan nasional.
Melalui penguasaan data tersebut, proses perpajakan akan lebih mudah, termasuk untuk mengetahui mantan pejabat yang yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Pada tahun 2018, orang-orang yang menyimpan uangnya di luar negeri tersebut akan diketahui semuanya, yang akan mendapatkan "penalti" jika tidak mengikuti tax amnesti.
"Dia akan penalti berat, 200 persen. Mereka tahu, kita tidak main-main," katanya dalam dialog dengan tema "peranan tokoh masyarakat dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI itu.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016