Kepala Polres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Nurinta, di Bengkulu, Senin, mengatakan, langkah hukum yang diambil tersangka berinisial EK telah tepat sesuai aturan berlaku. "Silahkan ajukan praperadilan, itu adalah sistem peradilan kita, kami akan hadapi, nanti salah benarnya akan diuji di pengadilan," kata dia.
"Kami lebih suka orang mengajukan praperadilan daripada orang yang berbicara kemana-mana karena tidak terima penanganan polisi, tetapi dia tidak menempuh jalur hukum yang benar. Ini yang benar, daripada dia melakukan provokasi serta ngomong sana-sini mengatakan polisi begini-begitu," kata Nurinta.
Dia menghargai langkah hukum EK yang merasa tidak bersalah seperti sangkaan dia.
Sidang pertama praperadilan gugatan penetapan tersangka kasus pembakaran Rutan Malabero itu digelar pada Senin 25/7, di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sebelumnya, Polres Kota Bengkulu, telah melimpahkan perkara 25 tersangka pembakar Rutan Malabero Kota Bengkulu ke jaksa penuntut umum pada Salasa (19/7).
Seorang di antara mereka, EK, disangkakan menjadi provokator terjadinya pembakaran dan kerusuhan rutan yang terjadi pada 25 Maret 2016 dengan sangkaan pasal 160 KUHP.
Kebakaran rumah tahanan dipicu aksi solidaritas dalam bentuk negatif dari tahanan, yakni dengan merusak dan membakar rumah tahanan. Ini disebabkan karena salah seorang tahanan dibawa Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dari rumah tahanan.
Akibatnya lima orang tewas karena kejadian tersebut, kelimanya tewas dalam sel tahanan nomor tujuh. Pintu tidak bisa dibuka sampai api menghanguskan seluruh kamar tahanan.
Hal serupa juga pernah terjadi di LP Kerobokan, Bali, yang skala kerusuhan dan perusakannya sangat besar.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016