Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan Bank Dunia dalam proyek Jaring Pengaman Sosial (JPS) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2002 menargetkan penetapan tersangka pada bulan April mendatang. "Kira-kira nanti kalau sudah final pemeriksaan kita tentukan tersangkanya. Targetnya, ya awal bulan depan (April)," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono usai menghadiri pelantikan Wakil Jaksa Agung dan JAM Intel di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis. Dalam penyidikan itu, tim penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi pejabat Bappenas, rekanan hingga pihak pelaksana kegiatan. Menurut Darmono, penyidik membidik calon tersangka dari pimpinan proyek JPS Bappenas tahun 2002 tersebut. "Pimpronya orang Bappenas," kata mantan Kajati Jawa Timur itu. Darmono menjelaskan, penyidik telah menemukan indikasi awal perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terkait pelaporan pelaksanaan sebagian program JPS secara fiktif yang merugikan negara sekitar Rp1,84 miliar dengan program JPS berkisar Rp4 miliar yang berasal dari bantuan Bank Dunia pada 2002. "Itu merupakan dana APBN. Nilai keseluruhannya mencapai Rp4 miliar, namun diduga terjadi penyimpangan mencapai hampir Rp2 miliar," kata Darmono. Lebih lanjut ia mengatakan, data yang ada menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk menggelar sejumlah kegiatan seperti seminar dan penyuluhan namun saat berakhirnya pelaksanaan proyek, Bank Dunia menolak laporan akhir pimpro dan meminta pengembalian dana tersebut. Enam pelayanan yang diduga dilaporkan fiktif meliputi pelatihan JPS, biaya sewa konsultan, pekerjaan sewa rumah, percetakan, penyewaan kompleks dan sewa kendaraan. Pelaporan fiktif proyek JPS tersebut bertentangan dengan Keppres No 18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007