Kepala Kepolisian Sektor Watulimo AKP Saiful Rohman pada Sabtu (23/7) malam menjelaskan kasus pencurian perangkat itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari Perhutani dan warga yang kehilangan sejumlah perangkat pancar ulang penguat sinyal HT dan WiFi di pegunungan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama hampir sepekan, ia menjelaskan, tim buru sergap Kepolisian Sektor Watulimo dan Kepolisian Resor Trenggalek berhasil memergoki enam pemuda membongkar perangkat di salah satu lokasi pemancar ulang di Watulimo.
Polisi kemudian membekuk para pelaku, tiga di antaranya berasal dari Watulimo dan sisanya berasal dari Kabupaten Tulungagung.
"Otak pencurian dari komplotan ini adalah BS yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bendungan di Tulungagung," kata Saiful.
Selain menangkap keenam pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti perangkat pancar ulang WiFi dan HT dan kabel.
Kepada polisi, para pelaku mengaku merobohkan antena dan menggasak seluruh peralatan pancar ulang yang terpasang.
"Pengakuan tersangka BS maupun lainnya sebagian barang dijual ke penadah dan sebagian lagi digunakan untuk menjalankan bisnis internet RTRW sendiri," ujarnya.
Saiful mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016