... TNI dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia...Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Hasibuan, mendukung wacana pelibatan TNI dalam wacana pemberantasan terorisme. Semua matra TNI memiliki pasukan khusus yang juga berkualifikasi pemberantasan terorisme dan mereka profesional dalam hal itu.
"TNI dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia," kata Hasibuan, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dia menyarankan pemerintah perlu mempertimbangkan dan mengatur batasan yang jelas terkait wacana melibatkan TNI memberantas terorisme dengan merevisi UU Nomor 15/2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Elit politisi nasional berada dalam dua "kubu" tentang hal ini. Pada satu "kubu", pemberantasan teror dan jaringan terorisme bersandar lebih pada penegakan hukum dan teror dipandang sebagai pelanggaran pidana semata.
Pada "kubu" yang lain, pemberantasan teror ini harus melibatkan TNI karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keutuhan negara kesatuan Indonesia.
Pada aspek ini, peran TNI menjadi titik fokal tersendiri karena termaktub dalam UU Nomor 34/2002 tentang TNI. Cukup jamak jaringan terorisme ini memiliki kemampuan paramiliter dan penghancuran memakai bahan peledak rakitan yang daya hancurnya sangat mematikan.
Namun Hasibuan menyatakan keberadaan unsur TNI dalam pemberantasan jaringan terorisme harus di bawah kendali Kepolisian Indonesia.
Hal itu penting menurut dia, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menegakkan hukum dan operasi yang berkaitan dengan penanganan terorisme.
Contoh kasus di mana TNI diperlukan dalam memberantas jaringan teroris yang bergerilya sambil menggalang massa, menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu, adalah Operasi Tinombala untuk memburu Santoso dan kawanannya, di kawasan hutan Tambarana Kecamatan Poso, pesisir utara Sulawesi Tengah, Senin (18/7).
Namun Hasibuan menyatakan keberadaan unsur TNI dalam pemberantasan jaringan terorisme harus di bawah kendali Kepolisian Indonesia.
Hal itu penting menurut dia, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menegakkan hukum dan operasi yang berkaitan dengan penanganan terorisme.
Contoh kasus di mana TNI diperlukan dalam memberantas jaringan teroris yang bergerilya sambil menggalang massa, menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu, adalah Operasi Tinombala untuk memburu Santoso dan kawanannya, di kawasan hutan Tambarana Kecamatan Poso, pesisir utara Sulawesi Tengah, Senin (18/7).
Saat itu, tim Alfa 29 dari Kostrad TNI AD telah membayangi Santoso dan komplotannya di hutan selama berpekan-pekan.
"Polisi memang butuh dukungan TNI karena lokasinya sangat sulit tapi sifatnya mendukung polisi," ujar dia.
"Polisi memang butuh dukungan TNI karena lokasinya sangat sulit tapi sifatnya mendukung polisi," ujar dia.
Menurut dia, adalah polisi yang memiliki tugas dan kewenangan menegakkan hukum, termasuk pada teroris dan jaringannya, yang di mata hukum dinyatakan tersangka sampai pengadilan menetapkan vonis tetap.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016