Batam (ANTARA News) - Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Sam Budigusdian melarang seluruh polisi di daerah itu bermain Pokemon Go dan akan memberikan sanksi jika ada yang melanggar.
"Kapolda sudah mengeluarkan edaran larangan bermain Pokemon Go bagi seluruh jajaran Polda Kepri. Tentu jika dilanggar akan ada sanksi yang diberikan," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Jumat.
Sanksi yang diberikan, kata dia, bisa berupa kode etik atau sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan akibat bermain game tersebut.
"Tentu sanksinya sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Semua sudah diatur. Jadi Kapolda instruksikan agar tidak main-main dengan edaran tersebut," kata dia.
Instruksi, kata dia, sudah dikeluarkan oleh Kapolda Kepri beberapa hari lalu dan sudah disampaikan kepada seluruh jajaran hingga seluruh Polsek.
"Jika anggota Polri dan PNS Polri sibuk bermain game tersebut, pasti ada efeknya terhadap tugas dan kewajibannya sebagai anggota Polri. Jadi Kapolda mengeluarkan edaran tersebut agar seluruh anggota fokus pada pekerjaanya khususnya pelayanan pada masyarakat," kata Hartono.
Larangan tersebut, kata Hartono, tidak hanya berlaku saat anggota berdinas di kantor namun juga saat berada di mana pun.
"Polisi kan mengikat, tidak hanya saat memakai baju dinas saja. Tidak hanya saat di kantor saja. Jadi di mana pun tetap dilarang memainkan game tersebut," kata dia.
Sebelumnya Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sudah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain Pokemon.
Pewarta: Larno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016