Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Jumat, mengatakan tersangka yang ditetapkan, yakni dua orang sipir yakni HT yang merupakan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan RA.
Enam tersangka lainnya yakni narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan lapas tersebut. Keenam warga binaan ini berinisial, KN, YN, ER, YT, RN, dan JK.
"Itu kita kenakan pasal 160 KUHP, ada yang kita kenakan kumulatif, ada yang dilapiskan seperti dengan pasal 170," kata dia.
Awalnya, kata Kapolres, timnya meringkus dua orang pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.
"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya Kamis 21/7," kata dia lagi.
Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB, dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya.
"Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas itu, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana," ucapnya.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016