Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan pemilik dana yang disimpan di luar negeri akan memanfaatkan tarif yang lebih murah pada Juli hingga September 2016.
"Kalau dari sisi insentif kan paling bagus pada tiga bulan pertama, jadi diasumsikan mereka akan memanfaatkan tarif pada tiga bulan tersebut yang jauh lebih murah," kata Sofyan saat ditemui di Kantor Pusat Bappenas, Jakarta, Jumat.
Program amnesti pajak akan berlaku selama sembilan bulan mulai dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan periode pertama (Juli-September) sebesar dua persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar tiga persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar lima persen.
"Kalau pun ada hambatan administrasi atau lainnya karena orang nunggu-nunggu, mungkin pada tiga bulan kedua. Jadi saya tidak khawatir (dana tidak masuk)," kata Sofyan.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperkirakan dana repatriasi masuk dalam jumlah besar pada akhir 2016.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari uang tebusan program tersebut tahun ini mencapai Rp165 triliun. Repatriasi dana tunai yang benar-benar akan masuk ke sistem keuangan nasional diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016